Cara Mengantisipasi Kecelakaan Kerja di Lapangan

By 19.07 , , , , , ,

cara mengantisipasi kecelakaan kerja
Cara mengantisipasi kecelakaan kerja merupakan hal yang sangat penting untuk para tenaga kerja di mana pun berada. Menghadapi kecelakaan kerja jadi sebuah kewajiban untuk membuat keselamatan dan keamanan untuk kebanyakan orang yang ikut serta dalam suatu usaha. Keselamatan dan perlindungan pekerja dari kecelakaan adalah suatu bentuk membuat produktivitas. Hal semacam ini sebagai antisipasi kecelakaan dalam bekerja agar terlepas dari cacat maupun kematian yang pasti tidak diinginkan oleh semua pihak. Kecelakaan saat bekerja dapat dikarenakan banyaknya hal baik segera ataupun tidak segera, seperti rusaknya mesin kerja, dan masalah lingkungan kerja yang dikarenakan unsur internal ataupun eksternal.

Kecelakaan dalam lingkungan kerja tidak terjadi tanpa ada alasan. Kecelakaan dapat terjadi karena kurangnya keamanan dalam lingkungan kerja. Kelalaian adalah salah satu sebab hal itu terjadi. Maksud dari keselamatan kerja untuk pekerja diantaranya yakni memberi hak keselamatan pada setiap tenaga kerja sebagai bentuk dari kesejahteraan hidup, menanggung keselamatan orang lain yang berada di sekitar tempat kerja dan pelihara sumber produksi pekerjaan yakni tenaga kerja tersebut. Sedang kerugian yang didapat dari kecelakaan kerja diantaranya kacaunya organisasi sebuah perusahaan atau lembaga, rusaknya pada alat kerja, keluhan tenaga kerja dan rasa sedih baik tenaga kerja ataupun lingkungan. Untuk hindari hal itu, maka diperlukan cara menghadapi kecelakaan kerja, cara itu yaitu seperti berikut :

1) Standarisasi Konstruksi

Beberapa pekerja merampungkan kerangka konstruksi jembatan di Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (15/7). PT Jamsostek memohon semua perusahaan untuk disiplin mengaplikasikan bebrapa etika Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai sama UU Nomer 1 Th. 1970 mengenai Keselamatan Kerja yang disebut salah satu keharusan beberapa entrepreneur membuat perlindungan tenaga kerja dari potensi bahaya-bahaya saat bekerja. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/ss/pd/14.

Standard konstruksi pada suatu gedung lembaga atau perusahaan sangat penting karena gedung adalah pondasi utama seseorang tenaga kerja dalam merampungkan pekerjaan dan membuahkan produktivitas sehari-harinya. Standard konstruksi juga mencakup perlengkapan yang dipakai dalam bekerja. Yang memiliki perusahaan atau vendor yang bekerja bersama dengan sebuah lembaga harus tahu kriteria dalam pembangunan sebuah gedung agar terintegrasi dengan baik. Standard konstruksi juga memberi kenyamanan dalam bekerja sebagai bentuk dari salah satu cara menghadapi kecelakaan kerja.

2) Pendidikan keselamatan 

Poin kedua ini jangan pernah diremehkan oleh setiap yang memiliki perusahaan maupun tenaga kerja. Seseorang yang memiliki perusahaan harus memberi pendidikan berhubungan dengan keselamatan bekerja baik dengan cara teori ataupun prakteknya agar tidak terjadi kelalaian dalam bekerja. Pendidikan mencangkup latihan-latihan basic keselamatan dan tingkatkan ketrampilan dalam sigap bekerja.

3) Pengawasan 

Pengawasan dalam bekerja dari expert adalah salah satu cara menghadapi kecelakaan kerja. Hal semacam ini berkenaan dengan dipatuhi atau tidaknya ketentuan yang ada pada sebuah tempat kerja. Seseorang tenaga kerja harus juga memakai alat pelindung saat bekerja dengan benar seperti helm keselamatan, sepatu safety, baju pelindung dll. Diluar itu, pengawasan dari pihak luar seperti instansi yang mengawasi ketenagakerjaan, apakah setiap tempat kerja telah mematuhi ketentuan yang di buat dalam perundang-undangan tentang keselamatan dalam bekerja.

4) Asuransi 

Asuransi keselamatan juga sangat diperlukan dalam mencegah kecelakaan dalam bekerja. Sekurang-kurangnya, asuransi akan memberi jaminan keselamatan jiwa dan akan dengan cara automatis tingkatkan kesadaran diri dalam bekerja.

Kecelakaan dalam bekerja dapat terjadi kapanpun, oleh karena itu cegahlah lewat cara diatas karena keselamatan dan kesehatan dalam bekerja sangat penting. Selain keselamatan dalam bekerja juga ditata dalam undang-undang No. 1 th. 1970 yang mengatur seseorang pemimpin dan pekerja dalam melakukan keselamatan kerja dan No. 23 th. 1992 yang dengan khusus mengatur kalau setiap perusahaan harus mengecek kesehatan tubuh, kekuatan fisik dan keadaan mental. Oleh karena itu, setiap susunan dalam sebuah ketenagakerjaan harus menanggung keselamatan agar keadaan selalu aman. Untuk wujudkan hal itu, janganlah lupa untuk memerhatikan cara menghadapi kecelakaan kerja.

You Might Also Like

0 komentar